Skip to content

Mega - Prabowo
Rekam Jejak
1. Kandidat Capres dan Cawapres
2. Tim Sukses Resmi
3. Janji-Janji di Kampanye
Hasil Quick Count Sementara
1. Komisi Pemilihan Umum 29,67%
2. Lembaga Survei Indonesia 26,56%
3. Lingkaran Survei Indonesia 27,36%
4. LP3ES 27,40%
5. Puskaptis 28,16%
6. CIRUS 27,49%
7. Lembaga Riset Informasi 27,02%
 

SBY - Boediono
Rekam Jejak
1. Kandidat Capres dan Cawapres
2. Tim Sukses Resmi
3. Janji-Janji di Kampanye
Hasil Quick Count Sementara
1. Komisi Pemilihan Umum 60,72%
2. Lembaga Survei Indonesia 60,85%
3. Lingkaran Survei Indonesia 60,15%
4. LP3ES 60,28%
5. Puskaptis 57,95%
6. CIRUS 60,20%
7. Lembaga Riset Informasi 61,11%

JK - Wiranto
Rekam Jejak
1. Kandidat Capres dan Cawapres
2. Tim Sukses Resmi
3. Janji-Janji di Kampanye
Hasil Quick Count Sementara
1. Komisi Pemilihan Umum 9,62%
2. Lembaga Survei Indonesia 12,59%
3. Lingkaran Survei Indonesia 12,49%
4. LP3ES 12,32%
5. Puskaptis 13,89%
6. CIRUS 12,31%
7. Lembaga Riset Informasi 11,87%
 

Pemantauan Media
Sorotan

KTP Sebagai Kartu Pemilih: Ketegangan dan Kekacauan di TPS Tidak Terhindarkan

Mahkamah Konstitusi, 6 Juli 2009, selepas tengah hari, atau hanya satu setengah hari menjelang hari pemilihan 8 Juli, memutuskan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Paspor RI bisa berlaku sebagai kartu pemilih. Ini artinya KPU dalam jangka waktu yang sangat sempit harus menyediakan logistik yang luar biasa besar. Pertama, kartu suara harus ditambah 36 juta suara plus 2% kartu cadangan (menurut estimasi IFES) atau 49 juta kertas suara lagi (menurut estimasi Komnas HAM). Bukan hanya itu, KPU harus menambah lagi jumlah TPS, KPPS, Kotak Suara dan logistik lainnya juga harus ditambah. Sanggupkan KPU memenuhinya? Jawabnya: Tidak. Ini bagai Mission Imposible. Mencetak kertas saja tidak mungkin terkejar apalagi harus ada tender, lalu mendistribusikannya. Tapi ke mana saja surat suara harus didistribusikan? Tidak ada data di KPU TPS mana saja yang membutuhkan surat suara tambahan.
 
KPU sudah menyatakan, tidak akan mencetak surat suara lagi. Sikap ini bukan penolakan atas keputusan MK, melainkan sikap ketidaksangupan. Semuanya sebenarnya adalah kesalahan KPU. Komisi ini melalaikan tugas pentingnya yakni melanjutkan regristrasi pemilih berkelanjutan.
 
Toh, keputusan MK harus dijalankan, walupun penuh risiko. Kekacauan dan ketegangan di TPS akan lebih banyak. Mengapa? Pemilih kemungkinan akan lebih banyak daripada jumlah surat suara. Apalagi pemilih yang berbekal KTP dan Kartu Keluarga (KK) diberi kesempatan satu jam menjelang TPS ditutup. Artinya pemilih dalam DPT pasti akan kebagian surat suara, dan pemilih ber-KTP akan kebagian sisanya. Itu pun kalau ada.***
 
Peraturan Pemilu

Bentuk-Bentuk Kampanye
Tahapan Pemilu 2009

Bawaslu Imbau Anggota KPU Tidak Jadi Saksi Ahli

Rabu, 11 Februari 2009

JAKARTA [KANALPEMILU.NET] - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta anggota Komisi Pemilihan Umum tidak menjadi saksi ahli dalam persidangan kasus tindak pidana pemilihan umum (Pemilu). Ketua Bawaslu, Nur Hidayat Sardini menilai jika anggota KPU menjadi saksi ahli dikhawatirkan majelis hakim akan bias dalam putusannya. Lebih baik, kata Nur Hidayat, saksi ahli berasal dari para ahli, seperti ahli linguistik, komunikasi dan bahasa. “Panwaslu bisa memberi rekomendasi siapa saksi ahli yang dibutuhkan,” jelas Nur Hidayat.

Di beberapa kasus pelanggaran pidana pemilu, dihadirkan anggota KPU sebagai saksi ahli. (KBR68h).

Bawaslu akan Periksa Hasil Verifikasi Percetakan Peserta Tender

Rabu, 11 Februari 2009

JAKARTA [KANALPEMILU.NET] -- Anggota KPU, Endang Sulastri meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) proaktif dalam mengawasi pencetakan surat suara. Hal ini terkait dengan temuan Bawaslu mengenai salah satu perusahaan percetakan surat suara yang dimiliki calon anggota legislatif (caleg) dari Jakarta Timur. Meski demikian Endang mengaku belum menerima laporan resmi dari Bawaslu mengenai hal ini. Menurut Endang, pada saat menentukan pemenang pencetak surat suara, KPU sudah melakukan verifikasi faktual. Endang menambahkan, untuk mengatasi hal ini KPU akan memperketat pengawasan pencetakan surat suara.

"Sebelum ada pemenang tender sudah ada verifikasi faktual ke seluruh percetakan peserta tender. Kami akan lihat hasil laporan dari tim verifikator," jelas Endang.

Bawaslu akan melihat apakah verifikasinya profesional atau tidak.

Mencontreng SATU KALI pada salah satu foto pasangan calon pada kotak segi empat yang disediakan.
ATAU

Mencontreng SATU KALI pada salah satu nama pasangan calon pada kotak segi empat yang disediakan.

ATAU
Mencotreng SATU KALI pada salah satu nomor urut pasangan calon pada kotak segi empat yang disediakan.
Download Cara Mencontreng::
Berwarna dan Hitam Putih
Partai Politik
 

Media Massa

YANG DIPILIH--Romo Koko