| KPU | | | Bawaslu | | | Partai Politik | | | Pemantau | | | Kandidat | | | Pemilih | | | Media Massa | | | Lembaga Survei | | | Mahkamah Konstitusi |
| KPU | | | Bawaslu | | | Partai Politik | | | Pemantau | | | Kandidat | | | Pemilih | | | Media Massa | | | Lembaga Survei | | | Mahkamah Konstitusi |
Jumat, 29 Mei 2009
JAKARTA [KANALPEMILU.NET] --Tiga pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden yang sebelumnya telah mendaftar resmi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta pemilu presiden dan wakil presiden pada Jumat, 29 Mei 2009 di Gedung KPU. Ketiga pasangan tersebut yaitu: Jusuf Kalla-Wiranto, Megawati Soekarno Putri-Prabowo dan Soesilo Bambang Yudhoyono-Boediono.
Ketua KPU Abdul Hafidz Anshari pada jumpa pers di Media Center KPU mengatakan, rapat pleno KPU menetapkan urutan capres-cawapres didasarkan pada urutan pendaftaran para kandidat ke KPU beberapa waktu sebelumnya. Keputusan itu sendiri ditetapkan KPU dengan SK KPU Nomor 295.
"Sejak keluarnya SK 295 ini maka yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai capres dan cawapres," kata Hafidz yang didampingi Anggota KPU lainnya, Syamsul Bahri Andi Nurpati dan Endang Sulastri.
Perhitung mulai hari ini, kata Hafidz, semua ketentuan sudah berlaku pada ketiga pasangan capres-cawapres. Ketentuan itu antara lain, setiap kandidat dilarang melakukan kegiatan kampanye apapun sampai dimulainya masa kampanye tanggal 02 Juni mendatang.
Menurut dia, sesuai undang-undang hal-hal yang termasuk kampanya adalah apabila dalam suatu kegiatan pasangan calon menyampaikan visi, misi dan program untuk menarik dukungan masyarakat. "Untuk pengawasannya sendiri akan dilakukan oleh Bawaslu," tandasnya. (Leli Qomarulaeli/Mawardi)