Skip to content

Tak Serahkan Dana Kampanye, KPU akan Coret Anggota Terpilih

Selasa, 26 Mei 2009

JAKARTA [KANALPEMILU.NET] -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengancam akan melakukan pencoretan bagi caleg terpilih dari daftar penetapan bila tidak segera melaporkan dana kampanyenya. KPU sendiri mendapatkan laporan perihal dana kampanye tersebut, dari hasil audit akuntan publik yang ditunjuk dan dipercaya oleh pihak KPU. Dari hasil audit tersebut, KPU menemukan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang menyerahkan laporan dana kampanyenya hanya 72% dari total keseluruhan.

KPU berpendapat bahwa mereka yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye adalah mereka yang tidak terpilih dalam pemilu legislatif kemarin. Walau demikian, KPU sendiri akan meneliti ulang, bila masih ada calon anggota DPD terpilih yang belum menyerahkan dana kampanye maka akan dikenai sanksi sesuai dengan UU yaitu pencoretan dari keanggotaan parlemen.
“Kita akan kroscek lagi masalah itu, bagi mereka yang tidak menyerahkan (laporan dana kampanye) akan kita coret dari keanggotaan,” ujar mantan anggota KPU yang juga Ketua Pokja Kampanye Abdul Azis di Gedung KPU Jakarta, Senin, 25 Mei 2009.

Namun demikian KPU sendiri tidak akan melaporkan ke publik mengenai hasil audit tersebut dengan alasan bahwa hal tersebut merupakan wewenang lembaga audit. Selain itu, KPU juga beralasan bahwa UU tidak mengatur hal tersebut sehingga tidak ada kewajiban bagi komisi untuk melaporkan ke publik atas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (Leli Qomarulaeli)