| KPU | | | Bawaslu | | | Partai Politik | | | Pemantau | | | Kandidat | | | Pemilih | | | Media Massa | | | Lembaga Survei | | | Mahkamah Konstitusi |
| KPU | | | Bawaslu | | | Partai Politik | | | Pemantau | | | Kandidat | | | Pemilih | | | Media Massa | | | Lembaga Survei | | | Mahkamah Konstitusi |
Rabu, 20 Mei 2009
JAKARTA [KANALPEMILU.NET] -- Dua lembaga masyarakat sipil Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) bersama Centre for Electoral Reform (Cetro) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera melakukan penetapan alokasi kursi baik itu untuk calon terpilih di DPR Pusat, DPD maupun DPRD Provinsi dan Kabupetan/Kota.
Mochtar Sindang dari KIPP menilai seharusnya KPU sebagai lembaga penyelenggara memiliki konsistensi dalam penerapan regulasi berkaitan dengan penetapan kursi calon terpilih yang diundur dari jadwal semula pada 22 Mei. “Seharusnya lembaga ini kan memiliki konsistensi yang bisa dipercaya dalam pelaksanan UU yang sudah ditetapkan,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 19 Mei 2009.
Dalam jumpa pers tersebut hadir juga Direktur Eksekutif Cetro Hadar Nafis Gumay. Menurutnya, KPUseharusnya tidak melakukan penghitungan perolehan kursi legislatif sesuai dengan Peraturan KPU No.15 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilihan Umum, Tata Cara Penetapan Perolehan Kursi, Penetapan Calon Terpilih dan Penggantian Calon Terpilih dalam Pemilu Legislatif 2009.
Terkait ketidakkonsistenan KPU, Hadar melihat bahwa KPU memiliki interpretasi sendiri dalam mengejawantahkan soal sisa suara. KPU menginterpretasikan sisa suara dihitung ke tingkat Provinsi hanya sisa suara dari dapil yang memiliki sisa kursi. Padahal menurutnya, Pasal 24 Peraturan KPU No.15/2009 dijelaskan bahwa seharusnya sisa suara dari seluruh dapil yang ada di provinsi tersebut.
Hadar melihat mekanisme penghitungan kursi sebagai bagian dari mekanisme politik, sehingga perubahan mekanisme penghitungan kursi yang dilakukan KPU sekarang ini bukan lagi merupakan hal prinsipil. (Leli Qomarulaeli)