Skip to content

Sigma Protes Rencana KPU Gunakan KTP untuk Memilih

Senin, 22 Juni 2009

JAKARTA [KANALPEMILU.NET] -- Lembaga swadaya masyarakat pemantau pemilu Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma) Indonesia menyatakan langkah KPU mengesahkan KTP untuk mencontreng pada Pilpres melanggar Undang-Undang Pemilu. Seharusnya kata Koordinator Kepemiluan Sigma, Said Salahudin, KPU mendesak Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) soal penggunaan KTP kepada calon pemilih di pemilihan presiden. Kata Said, usulan perppu KTP tersebut cukup untuk meminimalisir hilangnya hak pilih rakyat akibat kisruh Daftar Pemilih Tetap, DPT Pilpres.

"Saya tidak sependapat kalau KPU melakukan hal itu karena itu melanggar undang-undang. Akan jauh lebih baik jika KPU punya niat mendaftarkan masyarakat yang belum terdaftar dengan cara yang sesuai dengan undang-undang. Jika dianggap perlu adanya payung hukum itu bisa saja menjadi salah satu alternatifnya," ujar Koordinator Kepemiluan Sigma, Said Salahudin.

Sebelumnya, KPU memberikan opsi penggunaan KTP bagi mereka yang ingin menggunakan hak pilihnya. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan masih ada DPT Pilpres yang bermasalah di 15 propinsi. Selain pemilih di bawah umur, tercatat adanya pemilih ganda dan pemilih yang tak memiliki identitas. [KBR68h]