| KPU | | | Bawaslu | | | Partai Politik | | | Pemantau | | | Kandidat | | | Pemilih | | | Media Massa | | | Lembaga Survei | | | Mahkamah Konstitusi |
| KPU | | | Bawaslu | | | Partai Politik | | | Pemantau | | | Kandidat | | | Pemilih | | | Media Massa | | | Lembaga Survei | | | Mahkamah Konstitusi |
Jumat, 29 Mei 2009
JAKARTA [KANALPEMILU.NET] --Tak jauh berbeda dengan pemilu legislatif lalu, sejumlah menteri dan pejabat negara yang tergabung dalam tim sukses salah satu capres dan cawapres telah bersiap terjun berkampanye pada masa kampanye pilpres nanti. Terkait hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan kampanye para menteri dan pejabat tersebut harus mengikuti aturan yang berlaku.
"Tidak ada larangan bagi pejabat negara untuk menjadi tim atau juru kampanye. Tapi mereka harus mengikuti aturan yang berlaku," kata Anggota KPU Andi Nurpati, di Gedung KPU, Jakarta, Jumat 29 Mei 2009.
Untuk itu, para menteri dan pejabat negara, kata Andi, harus mengajukan surat permohonan cuti kepada KPU paling lambat satu hari sebelum hari H mereka berkampanye. Lebih lanjut, pejabat negara hanya boleh cuti maksimal satu hari dalam seminggu. "Kecuali untuk hari libur," tambahnya.
Sedangkan untuk cuti presiden dan wakil presiden, menurutnya, hal itu disesuaikan dengan aturan perudangan dan mempertimbangkan keberlangsungan pemerintahan. Akan tetapi, untuk gubernur dan wakil gubermur keduanya dapat mengajukan permohonan cuti bersamaan. "Karena jabatan pemerintahan daerah bisa dipegang oleh Sekda," tukasnya.
Menurut Andi, menteri dan pejabat negara tidak boleh menggunakan fasilitas negara dalam berkampanye. Bahkan, presiden dan wakil presiden juga tidak boleh menggunakan fasilitas negara saat berkampanye. Hal itu, katanya, mengecualikan fasilitas negara yang melekat, yaiu pengamanan, kesehatan, dan protokoler.
Hingga saat ini, 16 menteri tercatat telah mengajukan cuti untuk berkampanye. Adapun Presiden SBY telah mengumumkan akan menggunakan tiap hari Jumat selama masa kampanye legislatif sebagai hari cutinya. Sementara di daerah, 111 gubernur dan bupati dan walikota juga telah mengajukkan permohonan cuti kampanye. (Leli Qomarulaeli/Mawardi)