| KPU | | | Bawaslu | | | Partai Politik | | | Pemantau | | | Kandidat | | | Pemilih | | | Media Massa | | | Lembaga Survei | | | Mahkamah Konstitusi |
| KPU | | | Bawaslu | | | Partai Politik | | | Pemantau | | | Kandidat | | | Pemilih | | | Media Massa | | | Lembaga Survei | | | Mahkamah Konstitusi |
Jumat, 29 Mei 2009
JAKARTA [KANALPEMILU.NET] -- Menindaklanjuti keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang media massa menyiarkan pemberitaan di masa tenang pada saat kampanye pilpres, sejumlah media massa melakukan gugatan hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perwakilan media tersebut menilai kebijakan KPU merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan menyebarluaskan informasi.
Media massa yang melakukan gugatan hukum tersebut berjumlah tujuh media di antaranya, Majalah Tempo, Koran Tempo, The Jakarta Post, Radio Voice of Human Right (VHR), KBR 68H, Jurnal Nasional, www.vivanews.com dan ditambah dengan LSM seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI). Ketujuh media massa tersebut melihat UU Nomor 42/2008 merupakan bentuk ancaman bagi kebebasan pers, oleh sebab itu mereka melakukan judicial review ke MK.
Menurut Direktur LBH Pers Hendrayana, sejumlah aturan yang terdapat dalam UU tersebut yang dinilai represif terdapat dalam pasal 47 ayat 5, pasal 56 ayat 2, 3 dan 4 serta pasal 57 ayat 1 dan 2. Selain itu Hendrayana juga menilai bahwa bentuk represifitas tersebut ditunjukan dengan adanya kewenangan bagi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atau Dewan Pers untuk memberikan sanksi bagi media yang melakukan pelanggaran terhadap aturan tersebut.
“Pasal 47, 56 dan 57 itu bertentangan dengan pasal 28 e ayat 3 UUD 1945 dan pasal 28 f UUD 1945,” ujarnya kepada wartawan di Gedung MK Jakarta, Kamis 28 Mei 2009.
Lebih lanjut Hendrayana juga menilai bahwa UU Pilpres memberi ruang bagi penyensoran, pembredelan dan pelarangan pemberitaan bagi media khususnya selama penyelenggaraan pemilihan presiden yang akan datang. (Leli Qomarulaeli)