Skip to content

SIGMA Minta Bawaslu Ganti KPU Daerah Bermasalah

Selasa, 28 April 2009

JAKARTA [KANALPEMILU.NET] -- Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (SIGMA) Indonesia meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk merekomendasikan pemberhentian Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Kabupaten dan Kota yang telah melanggar ketentuan limitasi waktu penetapan hasil pemilu.

Menurut Said, keterlambatan penetapan hasil pemilu oleh KPU di berbagai daerah bukan sekedar pelanggaran administratif saja, tetapi juga pelanggaran sumpah janji atau kode etik.

“Kepada anggota KPU Provinsi, Kabupaten/Kota yang melakukan pelanggaran terhadap sumpah janji atau kode etik, layak dikenakan sanksi pemberhentian sebagaimana ketentuan Undang-Undang Penyelenggara Pemilu pada pasal 29 Ayat 2 Huruf (b),” tegas Koordnator Kepemiluan SIGMA Said Salahudin usai menyerahkan laporan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu di Jakarta, Senin 27 April 2009.

Untuk itu, SIGMA meminta kepada Bawaslu untuk menggunakan kewenangannya dalam merekomendasikan kepada Dewan Kehormatan KPU di Pusat maupun Provinsi untuk memberhentikan Ketua dan Anggota KPU Provinsi, Kabupaten/Kota yang terbukti melanggar ketentuan kode etik penyelenggara pemilu.

Lebih lanjut, permintaan SIGMA kepada Bawaslu tersebut diajukan mengingat implikasi dari pelanggaran tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius yang dapat mengganggu tahapan Pemilu Legislatif yang masih tersisa atau boleh jadi akan menghambat tahapan Pemilu Presiden. (Leli Qomarulaeli/Mawardi)