Skip to content

Quick Count untuk Mengawasi Kecurangan Penghitungan Suara

Selasa, 31 Maret 2009

JAKARTA [KANALPEMILU. NET] -- Pengumuman hasil hitung cepat lembaga survei pada hari penyelenggaraa pemilu legislatif merupakan salah satu cara untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan dalam penghitungan suara. Ini diungkapkan Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indo Barometer M. Qodari menyusul dikabulkannya uji materi tentang pasal di UU Pemilu yang melarang lembaga survei untuk mengumumkan hasil hitung cepat pada hari pelaksanaan pemilu legislatif. Qodari menegaskan, tidak ada alasan untuk melarang lembaga survei untuk mengumumkan hasil hitung cepat pemilu legislatif di hari yang sama dengan pemungutan suara.

Quick count itu salah satu fungsinya untuk mengontrol kecurangan yang dilakukan oleh partai politik atau penyelenggara pemilu. Jadi sejarahnya quick count itu kalau dulu di negara otoriter yang mau masuk demokrasi, partai politik yang berkuasa pada masa otoriter dan tidak dipilih rakyat maka hasil pemilu yang diutak-atik. Kalau waktu pengumuman telat maka celah untuk manipulasi besar. Justru kalau diumumkan pada saat itu juga peluang untuk manipulasi kecil,” kata Qodari.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengizinkan hitung cepat hasil pemilu yang dilakukan
lembaga survei diumumkan pada 9 April. Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, pengumuman hitung cepat hasil pemilu pada hari pelaksanaan tidak melanggar konstitusi. Selain itu, kata dia, hasil hitung cepat juga tidak meresahkan masyarakat. Uji materi ini diajukan Denny Januar Ali dan Umar Bakri dari Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI). Mereka meminta MK membatalkan pasal dalam UU Pemilu yang melarang lembaga survei mengumumkan hasil hitung cepat pemilu legislatif pada 9 April. [KBR68h]