| KPU | | | Bawaslu | | | Partai Politik | | | Pemantau | | | Kandidat | | | Pemilih | | | Media Massa | | | Lembaga Survei | | | Mahkamah Konstitusi |
| KPU | | | Bawaslu | | | Partai Politik | | | Pemantau | | | Kandidat | | | Pemilih | | | Media Massa | | | Lembaga Survei | | | Mahkamah Konstitusi |
Rabu, 22 April 2009
JAKARTA [KANALPEMILU.NET]) — Persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang menjadi bahan legitimasi untuk mengukur keabsahan pelaksanaan Pemilu 2009 sebenarnya bermula dari sistem yang digunakan.
Menurut Hasyim Asy’ari, pengajar Hukum Tata Negara Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, pendaftaran pemilih yang digunakan pada Pemilu 2009 merupakan sistem aktif. Hal ini tertera dalam pasal 36 ayat (3) dan (5) UU Nomor 10 Tahun 2008 yang mengatakan bahwa Daftar Pemilih Sementara (DPS) diumumkan oleh Panitia Pemunguta Suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan selama 7 hari dan harus direspon oleh masyarakat.
“Intinya dalam Pemilu 2009 ini, sistem pendaftaran berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya. Sekarang butuh partisipasi aktif masyarakat untuk mengecek apakah namanya ada atau tidak dalam DPT,” kata dosen Hukum Tata Negara Undip ini kepada Kanalpemilu.net di Jakarta, Selasa, 21 April 2009.
Lebih jauh Hasyim memandang bahwa kekisruhan DPT yang selama ini diributkan terutama oleh partai-partai politik yang merasa dicurangi dalam perolehan suaranya sebagai sesuatu yang tidak perlu.
Menurut Hasyim, bila partai-partai politik memahami konteks peraturan yang digunakan dalam Pemilu 2009, maka mereka pun seharusnya dituntut untuk terlibat aktif dalam penyusunan DPT ini. Oleh sebab itu Hasyim yang juga mantan anggota KPU Jawa Tengah 2004 ini berharap bahwa penyusunan DPT untuk Pemilihan Presiden mendatang semua pihak berpartisipasi agar apa yang terjadi kekacauan lag. (Leli Qomarulaeli)