Skip to content

Pemerintah Tak Akan Terbitkan Perpu Baru tentang DPT

Selasa, 24 Maret 2009

JAKARTA [KANALPEMILU.NET] -- Pemerintah menegaskan tak akan menerbitkan payung hukum baru untuk memperbaiki Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dinilai bermasalah. Menteri Dalam Negeri Mardiyanto menyatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) dan Peraturan Presiden tentang Pemilu yang dikeluarkan beberapa waktu lalu, sudah cukup menjadi dasar bagi KPU untuk memperbaiki DPT.

Mardiyanto menambahkan Departemen Dalam Negeri (Depdagri ) telah memberikan data kependudukan yang dibutuhkan KPU. Oleh sebab itu persoalan perbaikan DPT merupakan tanggung jawab lembaga penyelenggara pemilu tersebut. Selain itu KPU harus jelaskan kepada masyarakat soal dugaan terjadinya penggelembungan dan tak akuratnya DPT Mardiyanto menambahkan pemerintah tidak mau campur tangan menyelesaikan DPT yang dinilai bermasalah.

Ini untuk menghindari intervensi kepada KPU. Sebelumnya sejumlah partai politik mempersoalkan ketidakakuratan DPT seperti ditemukan di beberapa kabupaten di Jawa Timur, Ketidakakuratan itu mulai dari nomor induk kependudukan ganda, adanya pemilih di bawah umur dan nama pemilih yang sama.

Sementara itu, KPU menyatakan siap menerima masukan dan memperbaiki data pemilih jika memang terbukti ada kesalahan. Menurut Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, perbaikan itu tidak memerlukan payung hukum seperti Perpu sebelumnya. Alasannya Perubahan semacam itu, menurut Hafiz, tidak perlu Perpu karena KPU tidak mengubah DPT nasional. [KBR68h]