Skip to content

Menakertrans Minta Kemudahan untuk TKLN Kepada KPU

Jumat, 15 Mei 2009

JAKARTA [KANALPEMILU.NET] -- Menteri Negara Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Republik Indonesia, Erman Suparno mengadakan pertemuan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung KPU terkait dengan pemberian kelonggaran untuk tenaga kerja luar negeri (TKLN) dalam menggunakan hak pilihnya dalam pilpres mendatang. Menakertrans merekomendasikan kepada KPU agar memberikan keleluasaan bagi tenaga kerja di luar negeri untuk menggunakan paspornya sebagai tanda memperoleh hak pilih.

Menurut Menakertrans, hal ini dilakukan agar hak politik TKLN dapat terakomodir secara maksimal dalam pemilu presiden nanti. Dalam pertemuan tersebut Menakertrans diterima langsung oleh Ketua KPU Abdul Hafidz Anshari yang ditemani beberapa anggota komisioner.

"Seperti kita tahu, banyak tenaga kerja yang hanya memiliki paspor saja, tapi tidak punya KTP. Kita sadar peraturan itu harus dipatuhi, tapi dalam peraturan juga perlu adanya pengecualian exception agar jangan hak asasi seseorang menjadi hilang," kata Erman Suparno selepas pertemuannya dengan Ketua KPU di Jakarta, Kamis 14 Mei 2009.

Menanggapi hal tersebut, Abdul Hafidz mengatakan bahwa memang ada gagasan yang berkembang untuk dibuat Perpu agar warga negara Indoenesia di luar negeri bisa menggunakan hak pilih hanya dengan menggunakan paspor. "Tetapi itu resikonya sangat tinggi apabila nanti disalahgunakan," kata Hafidz.

Persoalan lain, tambah Hafidz, yang akan muncul adalah masalah ketersediaan surat suara. Oleh karena, "Peraturan yang ada sekarang ini sudah cukup bagus dalam mengatur persoalan seperti ini,", tegasnya.

Menurut Hafidz, TKLN dapat menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan paspor apabila dia memiliki KTP atau kartu identitas lainnya. "Tanpa paspor pun bisa memilih, asal punya identitas. Tetapi dengan catatan, namanya terdaftar dalam pemilih tetap," kata dia.

Dalam pertemuan ini disepakati antara lain, dibentuk TPS Khusus di asrama penampungan, membentuk tim sosialisasi khusus untuk calon TKLN di penampungan dan TKLN di luar negeri. (Leli Qomarulaeli/Mawardi)