| KPU | | | Bawaslu | | | Partai Politik | | | Pemantau | | | Kandidat | | | Pemilih | | | Media Massa | | | Lembaga Survei | | | Mahkamah Konstitusi |
| KPU | | | Bawaslu | | | Partai Politik | | | Pemantau | | | Kandidat | | | Pemilih | | | Media Massa | | | Lembaga Survei | | | Mahkamah Konstitusi |
Rabu, 25 Maret 2009
JAKARTA [KANALPEMILU.NET] -- Mahkamah Kontitusi mengabulkan gugatan hak pilih bagi terpidana yang dihukum penjara lebih dari lima tahun, Rabu, 25 Maret 2009. Mahkamah Konstitusi berpendapat Undang-Undang Pemilu DPR, DPD dan DPRD serta Undang-undang Pemerintahan Daerah yang menghilangkan hak menjadi calon anggota legislatif (caleg) bagi terpidana lebih dari lima tahun, bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.
Namun demikian Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD dalam putusannya memberikan empat batasan hak dipilih bagi terpidana diantaranya tidak berlaku bagi jabatan publik yang ditunjuk dan para pelaku kejahatan yang berulang.
Gugatan hak pilih terpidana ini diajukan oleh Robertus, warga Sumatera Selatan bekas terpidana 9 setengah tahun penjara terkait kasus perampokan, penganiyaan dan kepemilikan senjata api. [KBR68h]