| KPU | | | Bawaslu | | | Partai Politik | | | Pemantau | | | Kandidat | | | Pemilih | | | Media Massa | | | Lembaga Survei | | | Mahkamah Konstitusi |
| KPU | | | Bawaslu | | | Partai Politik | | | Pemantau | | | Kandidat | | | Pemilih | | | Media Massa | | | Lembaga Survei | | | Mahkamah Konstitusi |
JAKARTA [KANALPEMILU.NET] -- Mahendradatta adalah sarjana hukum lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia tahun 1988 dan sempat mengenyam pendidikan khusus di American Litigation di School of Law University of California at Los Angeles (UCLA) tahun 1994 ini. Namanya mulai mencuat setelah dia menjadi Ketua Tim Pembela Muslim (TPM) yang banyak mengadvokasi dan memberi bantuan hukum kepada mereka yang diduga terlibat dalam aksi terorisme. Mahendradatta juga dikenal sebagai pengacara yang banyak menangani kasus-kasus kontroversial .
Ketika era pemerintahan Megawati misalnya, lelaki kelahiran Jakarta 11 Januari 1962 ini pernah menjadi kuasa hukum Panglima Laskar Jihad Jafar Umar Thalib yang dijerat dengan pasal 134 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) tentang penghinaan terhadap presiden dan dugaan pidana rajam.
Tidak hanya itu, Mahendradatta juga pernah menjadi kuasa hukum Abu Bakar Ba`asyir yang dianggap sebagai aktor di balik peristiwa Bom Bali I. Ba`asyir juga dikenai pasal tuduhan terlibat berbagai aksi pemboman dan rencana pembunuhan terhadap Presiden Megawati.
Pada 2002, Mahendradatta merupakan penentang keras terhadap pemerintahan Megawati yang berencana menangkap para aktivis Muslim. Bahkan Mahendradatta mengungkapkan motif di belakang pengangkapan akitivis-aktivis muslim tersebut sebagai permintaan pemerintah Amerika Serikat kepada Megawati. Sebagai kompensasinya, lanjut Mahendradatta, pemerintah Amerika Serikat akan menolong Indonesia untuk melunasi utangnya di Paris Club. Beberapa nama yang sudah “dipesan” pemerintah Amerika Serikat tersebut menurut Mahendradatta, Jafar Umar Thalib dan Abu Bakar Ba`asyir adalah di antaranya.
Pada 2007, Mahendradatta pernah dicalonkan menjadi salah satu Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada saat itu, berbagai pihak menilai dirinya dipastikan gagal karena “Islamophobia” sudah menjalar di tubuh penguasa saat itu. Bahkan, isu yang berkembang saat itu, Mahendradatta gagal terpilih karena telah disiapkan "algojo" yang menghadangnya saat proses seleksi.
Pergaulannya dengan kalangan Islam garis keras, mengantarkan Mahendradatta dipilih menjadi salah satu kuasa terpidana Bom Bali II yaitu Amrozi, Imam Samudra dan Ali Ghufron. Dalam kasus ini, Mahendradatta juga menuduh adanya konspirasi antara pemerintahan Indonesia dengan asing guna mematikan kekuatan-kekuatan islam di Indonesia. Advokasi hukum yang dilakukan oleh Mahendradatta terhadap ketiga terpidana mati Bom Bali tidak membuahkan hasil sehingga ketiganya dijatuhi hukuma mati oleh pemerintah Indonesia di Nusakambangan.
Pada 1 Juni 2008 terjadi insiden “Monas Kelabu” yang menyebabkan bentrokan antara Front Pembela Islam (FPI) dengan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB). Mahendradatta kembali ditunjuk menjadi kuasa hukum untuk FPI dan berkali-kali melakukan pembelaan untuk FPI di pengadilan. Tugas Mahendradatta sebagai tim kuasa hukum FPI belum berakhir, dirinya juga melakukan pembelaan hukum untuk kelompok-kelompok yang menghendaki dibubarkannya Ahmadiyah di Indonesia karena dinilai merupakan aliran sesat.
Masih dalam rentetan tahun 2008, Mahendradatta juga dipercaya oleh Muchdi Pr untuk melakukan pembelaan hukum atas tuduhan keterlibatan dalam pembunuhan berencana aktivis HAM Munir. Dalam proses pembelaan tersebut, Mahendradatta berhasil membela Muchdi PR sehingga ia bebas murni dalam dugaan keterlibatan pembunuhan Munir.
Keterlibatan Mahendradatta dalam pembelaan Muchdi PR di pengadilan tersebut, mengantarkan dirinya dipercaya untuk menangani Bidang Advokasi dalam Tim Sukses Mega-Prabowo. Mahendradatta melupakan masa-masa silam ketika ia dan kelompoknya menjadi penentang keras kebijakan pemerintah Megawati karena dianggap sebagai antek-anteknya Amerika Serikat. Mahendradatta juga melupakan bagaimana resistennya kebijakan Megawati terhadap kelompok garis keras yang merupakan komunitas yang selama ini banyak ia bela dan perjuangkan.
Kepercayaan Tim Sukses Mega-Prabowo terhadap Mahendradatta pada akhirnya mengubah haluan ideologi perjuangannya. Mahendradatta dulu lebih dikenal sebagai pejuang “laskar jihad” untuk bidang advokasi hukumnya, sekarang ia dituntut berjuang untuk “laskar kerakyatan” membela pasangan capres-cawapres yang banyak menyuarakan ideologi ekonomi kerakyatan. ***