| KPU | | | Bawaslu | | | Partai Politik | | | Pemantau | | | Kandidat | | | Pemilih | | | Media Massa | | | Lembaga Survei | | | Mahkamah Konstitusi |
| KPU | | | Bawaslu | | | Partai Politik | | | Pemantau | | | Kandidat | | | Pemilih | | | Media Massa | | | Lembaga Survei | | | Mahkamah Konstitusi |
Jumat, 27 Maret 2009
JAKARTA [KANALPEMILU.NET] -- Pemilu legislatif 2009 tinggal 13 hari lagi, kekisruhan di sekitar Daftar Pemilih Tetap (DPT) tak kunjung selesai juga. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun sudah berkali-kali menegaskan bahwa permasalahan DPT dianggap selesai, dan tak ada masalah lagi. Namun tetap saja, di lapangan masih banyak ditemukan adanya kesimpang siuran informasi perihal DPT yang nanti akan digunakan pada pemilu legislatif 9 April nanti.
Anggota KPU Andi Nurpati menyatakan bahwa kasus DPT yang sekarang kontroversial adalah kasus DPT yang terjadi dalam Pilkada Jatim. Sehingga menurutnya, sampai sekarang belum ada laporan kasus yang sama untuk pemilu 2009. Andi Nurpati juga meminta hendaknya masyarakat melihat kasus ini secara arif dan proporsional, dan tidak mengait-kaitkan dengan pelaksanaan Pemilu 2009 atau menuntut agar pelaksanaan pemilu ditunda. Lebih jauh Andi Nurpati mengatakan bahwa kalau pun ada perubahan terhadap data pemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan melakukan penambahan maupun pengurangan surat suara. Dan KPU tetap menggunakan data DPT paska keluarnya Perpu. Perpu ini juga akan menjadi landasan KPU dalam menyediakan logistik Pemilu 2009, termasuk penyediaan surat suara.
"Jumlah surat suara tetap dan kita tidak akan menariknya kembali, karena ini sudah tidak mungkin,” katanya Kantor KPU, di Jakarta Kamis 26 Maret 2009.
Mengenai adanya keraguan masyarakat terkait DPT yang dimanipulasi akan mengakibatkan penambahan atau pengurangan suara, KPU juga sudah mengantisipasinya dengan surat cadangan. Surat suara cadangan ini juga bisa difungsikan untuk pemilih tambahan yang pindah TPS atau pemilih yang keliru memberi tanda pada surat suara.
Surat suara cadangan ini merupakan amanat dari pasal 145 ayat (2) UU Nomor 10 tahun 2008 dalam pasal tersebut dikatakan jumlah surat suara yang dicetak sebesar jumlah DPT ditambah 2 persen untuk cadangan. KPU juga harus menyiapkan 1.000 lembar surat suara cadangan untuk tiap daerah pemilihan untuk mengantisifasi dilakukannya pemilihan ulang. (Leli Qumarulaeli)