| KPU | | | Bawaslu | | | Partai Politik | | | Pemantau | | | Kandidat | | | Pemilih | | | Media Massa | | | Lembaga Survei | | | Mahkamah Konstitusi |
| KPU | | | Bawaslu | | | Partai Politik | | | Pemantau | | | Kandidat | | | Pemilih | | | Media Massa | | | Lembaga Survei | | | Mahkamah Konstitusi |
Kamis, 28 Mei 2009
JAKARTA [KANALPEMILU.NET] -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menghadap anggota DPR untuk memberikan penjelasan terkait penggunaan hak angket dalam kasus pelanggaran hak konstitusional warga negara yang tidak terakomodasi dalam pemilu legislatif 9 April lalu. Tetapi sebelumnya KPU juga akan menganalisa apakah lembaga ini terlibat penuh atau tidak dalam kekisruhan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digugat banyak pihak. Seandainya KPU secara sistematis terlibat penuh dalam kekisruhan tersebut, maka lembaga penyelenggara ini siap mempertanggungjawabkannya kepada anggota DPR.
“Kita harus siap, tapi kita juga akan melihat perkembangan lebih dulu apakah dalam kisruh DPT itu KPU terlibat atau tidak,” ujar anggota KPU Andi Nurpati di Kantor KPU Jakarta, Rabu 27 Mei 2009.
Menurutnya, hak angket yang diajukan oleh DPR merupakan hak mereka untuk bertanya kepada pemerintah perihal penyelenggaraan Pemilu 2009. Lebih jauh Andi menegaskan bahwa KPU secara institusi bukan merupakan bagian dari pemerintah, sehingga masalah angket bukanlah masalah KPU. Tetapi walau demikian, pihaknya siap mendatangi DPR bila mereka mengundang KPU untuk dimintai penjelasan perihal kekisruhan DPT dan penyelenggaraan pemilu kemarin. “Bila DPR mengundang KPU sebagai pihak yang terkait persoalan DPT, KPU siap menjelaskannya,” tambahnya.
Anggota KPU ini menilai positif atas disetujuinya hak angket oleh anggota DPR dalam sidang paripurna di Gedung DPR, Selasa 26 Mei 2009. Dari pemungutan suara anggota Dewan kemarin, sebanyak 129 anggota Dewan mendukung penggunaan hak angket. Andi Nurpati juga menilai bahwa hak angket merupakan bentuk tanggung jawab moral mereka untuk mempertanyakan kisruhnya DPT. Dalam kesempatan itu juga Andi mengharapkan agar DPR juga sekaligus mengadakan evaluasi atas UU No 10 Tahun 2008 mengenai Pemilu apakah peraturan-peraturan yang dibuat oleh DPR dan Pemerintah sudah sesuai atau tidak, terlebih peraturan yang mengatur Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Ini evaluasi bagi semua pihak termasuk pembuat UU yaitu DPR dan Pemerintah. Mereka bisa mengevaluasi UU No 10 Tahun 2008,” katanya kepada wartawan.
KPU menilai angket sebagai evaluasi bagi semua pihak, termasuk DPR sendiri. “Bagi saya itu evaluasi untuk semua pihak termasuk pembuat undang-undang. Jadi mereka buat evaluasi terhadap UU No 10, apakah pengaturan DPT sudah dipahami oleh banyak pihak?” tutur Andi. (Leli Qomarulaeli)