| KPU | | | Bawaslu | | | Partai Politik | | | Pemantau | | | Kandidat | | | Pemilih | | | Media Massa | | | Lembaga Survei | | | Mahkamah Konstitusi |
| KPU | | | Bawaslu | | | Partai Politik | | | Pemantau | | | Kandidat | | | Pemilih | | | Media Massa | | | Lembaga Survei | | | Mahkamah Konstitusi |
Senin, 1 Juni 2009
JAKARTA [KANALPEMILU.NET] -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mensinyalir mendekati pelaksanaan pemilihan presiden yang akan digelar pada 8 Juli 2009, banyak capres-cawapres yang melakukan sosialisasi yang dapat menjurus pada kegiatan kampanye. Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri belum menatapkan waktu kampanye, sehingga kegiatan capres-cawapres ini dapat diindikasikan sebagai bentuk pelanggaran.
Tetapi sampai saat ini, KPU sendiri belum memberi peringatan baik itu kepada pasangan capres-cawapres, maupun kepada tim suksesnya. KPU beralasan bahwa selama ini yang dilakukan oleh pasangan capres-cawapres hanya sebatas ajang kumpul-kumpul sehingga tidak bisa diindikasikan sebagai bentuk kampanye.
KPU sendiri menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu untuk melakukan monitoring terhadap kegiatan pasangan capres-cawapres tersebut, dan bila ada indikasi pelanggaran lembaga ini meminta Bawaslu untuk segera melaporkannya.
“Yang bisa menilai apakah itu kampanye atau bukan, kan Bawaslu. Kalau mereka bilang pelanggaran biasanya langsung menyurati KPU,” kata Abdul Hafiz Anshary kepada wartawa di Gedung KPU Jakarta, Minggu 31 Mei 2009.
Pihaknya juga berharap kepada pasangan capres-cawapres untuk mematuhi kode etik dan peraturan yang sudah ditetapkan oleh KPU, sehingga pemilu presiden dapat dilaksanakan secara adil dan bersih. (Leli Qomarulaeli)