Skip to content

KPU Diminta Buat Aturan Terkait Temuan Kerusakan 240 Juta Surat Suara

Selasa, 24 Maret 2009

JAKARTA [KANALPEMILU.NET] -- Komite Pemilih Indonesia meminta Komisi Pemilihan Umum segera membuat aturan terkait adanya temuan 340 juta surat suara yang cacat. Adapun total surat suara yang dicetak KPU pada Pemilu 2009 mencapai 600 juta lebih surat suara. Ketua Komite Pemilih Indonesia, Jerry Sumampow mengatakan, KPU tidak punya waktu lagi melakukan pencetakan ulang untuk mengganti surat suara yang rusak.

KPU, disarankan bisa menggunakan surat suara yang cacat, namun harus ada aturan yang mendukung keputusan itu. Sumampow menambahkan, di sisa waktu yang ada KPU perlu memprioritaskan ketersediaan logistik Pemilu di daerah. Jika hal ini tidak dilakukan maka pemilu bisa tertunda. [KBR68h]