Skip to content

KPU Belum Bahas Surat Bawaslu

Rabu, 29 April 2009

JAKARTA [KANALPEMILU.NET] -- Komisi Pemilihan Umum mengatakan belum membahas surat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang isinya meminta kepada KPU di berbagai tingkatan untuk segera membuka akses informasi tentang laporan akhir dana kampanye kepada Pengawas Pemilu di pusat dan berbagai daerah.

"Sejauh ini saya belum tahu tentang surat dari Bawaslu. Biasanya kalau ada surat dibahas dalam rapat," ungkap anggota KPU Andi Nurpati di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu 29 April 2009 saat ditanya perihal surat Bawaslu Nomor 243 dan 252 tertanggal 23 dan 26 April 2009. Kedua nomor surat tersebut isinya meminta kepada KPU untuk segera menyampaikan hasil rekapitulasi laporan dana akhir kampanye peserta pemilu.

Menanggapi permintaan Bawaslu tersebut, Andi mengatakan bahwa laporan dana kampanye partai politik dan calon anggota DPD diserahkan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang berlokasi di Gedung KPU. ”Jadi bukan kepada kami (KPU), hanya tempatnya saja yang di KPU," tambahnya.

Menurut Andi, KPU akan menyampaikan laporan rekapitulasi akhir dana kampanye tersebut setelah diaudit oleh KAP. "Baru nanti mereka melaporkan kepada KPU, saya kira Bawaslu tahu hal ini,"

Pada kesempatan berbeda, Anggota Bawaslu Syamsul Bahri juga mengatakan bahwa hingga saat ini KPU belum membahas surat Bawaslu. "Laporan yang dimaksud Bawaslu itu belum kita bicarakan lebih jauh, tetapi akan kita tindak-lanjuti," ujarnya kepada wartawan (LeliQomarulaeli/Mawardi)