Skip to content

Implikasi Paska Putusan MK Soal KTP dan Paspor

Senin, 6 Juli 2009

Putusan MK soal diperbolehkannya KTP dan Paspor sebagai bukti penggunaan hak pilih terkesan terburu-buru. Putusan tersebut juga ternyata meninggalkan beberapa implikasi di lapangan yang berpotensi meninggalkan masalah lain lagi.

JAKARTA [KANALPEMILU.NET] -- Bagi masyarakat yang memiliki hak pilih, namun tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan legislatif 2009 kemarin, patut berbangga. Pasalnya, lewat judicial review terhadap Pasal 28 dan Pasal 111 UU No 42 Tahun 2008 yang diajukan oleh Refly Harun dan Maheswara Prabandono yang mengatur soal dua kategori pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara yakni terdaftar dalam DPT dan daftar pemilih tambahan akhirnya diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam putusannya, MK mengabulkan gugatan kedua warga tersebut dengan memperbolehkan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan paspor sebagai identitas untuk mencontreng dalam pilpres 8 Juli nanti. KTP bisa digunakan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di dalam negeri, sedangkan paspor dipakai oleh WNI yang berada di luar negeri. Namun penggunaan KTP juga harus disertai beberapa syarat seperti :

  1. Warga negara Indonesia bisa menunjukkan KTP atau paspor yang masih berlaku bagi warga Indonesia di luar negeri.
  2. KTP harus dilengkapi kartu keluarga dan identitas sejenisnya.
  3. Penggunaan hak pilih KTP hanya bisa digunakan di TPS yang berada di RT/RW atau nama sejenisnya sesuai alamat yang tertera di KTP.
  4. Warga Indonesia yang disebutkan di angka 3, sebelum menggunakan hak pilih, terlebih dulu harus mendaftarkan diri pada KPPS setempat.
  5. Warga Indonesia yang menggunakan paspor atau KTP, harus mencontreng paling cepat 1 jam sebelum pemungutan suara selesai.

Tetapi munculnya putusan MK yang “super cepat” ini ternyata meninggalkan beberapa kejanggalan dan permasalahan di lapangan. Beberapa impilikasi yang muncul paska penetapan ini di antaranya, pertama jelas membuat repot Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sebelumnya masih sibuk dengan masalah logistik pemilu yang sampai sekarang urung selesai penyediaannya di lapangan. Lain dari itu, KPU juga harus menghadapi berbagai tudingan dari beberapa tim sukses yang menuduhnya “masih bermain” dalam kekisruhan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Menurut anggota KPU Andi Nurpati, pihaknya harus bahu membahu dalam mensosialisasikan putusan MK ini, terlebih waktu pelaksanaannya yang hanya tinggal beberapa jam lagi. Sosialisasi putusan MK itu bukanlah hal yang gampang untuk dilaksanakan oleh KPU mengingat luasnya wilayah Republik Indonesia. Belajar dari berbagai sosialisasi yang dilakukan KPU sebelumnya, agaknya kita patut mempertanyakan efektifitas putusan ini.

Sebagai contoh, ketika KPU mensosialisaikan tentang mekanisme mencontreng dan penggunaan sisa kertas suara. Lembaga ini butuh waktu berbulan-bulan dan hasilnya, sampai sekarang kurang optimal. Apalagi ini yang waktunya hanya tinggal beberapa jam lagi.

Bagi KPU sebagai lembaga penyelenggara, mungkin ini bukan kendala hebat. Lembaga ini tinggal menggunakan kecanggihan teknologi untuk menghubungi KPU Propinsi dan Kabupaten/Kota, dan pesan pun segera sampai. Tinggal kedua KPU ini yang akan bekerja “gigih” di lapangan. Tapi bagaimana pesan ini sampai ke tingkatan yang lebih rendah semacam RT/RW, KPPS atau di bawahnya? Terlebih untuk daerah-daerah terpencil yang belum terjamah teknologi. Kelemahan ini juga sebelumnya sudah diakui oleh KPU sebagai lembaga penyelenggara.

Kedua. Dari sekian putusan MK agaknya inilah yang merupakan putusan paling cepat diputuskan untuk mencari solusi atas permasalahan pemilu. Mengenai hal ini secara jelas Ketua MK Mahfud MD menegaskan bahwa putusan ini bersifat self executing, artinya putusan tersebut bisa segera dilaksanakan tanpa perlu adanya peraturan pendukung, termasuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).

Salah satu alasan MK memutuskan untuk mengeluarkan kebijakan yang bersifat self executing ini adalah masih banyaknya kekisruhan yang ditemukan dan belum mendapat penanganan serius dari KPU. Masalah-masalah tersebut sudah tidak mungkin lagi mendapat penanganan mengingat pelaksanaan pilpres tinggal menghitung jam. Padahal sebelumnya KPU berjanji kepada masyarakat dan tim sukses capres-cawapres untuk segera menuntaskan permasalahan DPT ini sebelum pilpres dilaksanakan.

Pertanyaannya sekarang, bagaimana KPU bisa menjelaskan ke tingkatan penyelenggara pemilu paling bawah kalau tidak ada peraturan pelaksana teknis lainnya. Soal penggunaan KTP dan Paspor memang secara teknis mudah untuk dilaksanakan, tapi bagaimana kalau ada warga yang memiliki KTP ganda?

Ketiga. Putusan MK ini terkesan merupakan putusan “pengaman” bagi KPU di tengah maraknya kekisruhan DPT yang ditemukan partai politik, LSM dan tim sukses capres-cawapres. Padahal sebelumnya, Ketua MK Mahfud MD merasa pesimis bahwa judicial review ini bisa dikabulkan oleh lembaganya. Lewat putusan ini juga ada kesan MK setuju dengan Pemerintah dan KPU untuk tidak menunda pelaksanaan pilpres 2009, sehingga keluarnya putusan ini juga sekaligus mematahkan argumentasi penundaan pilpres dari pihak-pihak yang kecewa. Banyak pihak yang menilai bahwa putusan MK ini juga merupakan upaya untuk menguntungkan ketiga pasangan capres-cawapres tanpa melihat persoalan di belakangnya.

Keempat. Bila kita lihat putusan MK tentang diperbolehkannya penggunaan KTP dan Paspor untuk mendapatkan hak pilih sebenarnya tidak semudah yang dibayangkan. Dalam artian, warga yang memiliki KTP dan Paspor tinggal datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), maka didapatlah hak pilih. Untuk mendapatkan hak pilih warga harus terdaftar di KPPS sebelum pemungutan suara dilangsungkan, bila tidak seperti itu jangan harap anda mendapatkan kartu suara seperti yang diamanatkan pada poin ke empat putusan MK soal KTP dan Paspor.

Putusan MK juga tidak menyebutkan mulai kapan dan sampai kapan pendaftaran itu dimulai, dan KPU sebagai penyelenggara pun tidak memiliki petunjuk teknis tentang hal ini. Padahal ini sangat penting untuk menghindari persoalan muncul di lapangan. Adanya waktu yang disediakan untuk proses pendaftaran sudah tentu akan menambah jumlah waktu yang disediakan oleh KPPS seperti yang tertuang dalam Peraturan KPU tentang hal itu.

Kelima. Masalah akan menimpa KPPS akibat dari adanya putusan MK soal KTP dan Paspor tersebut. Diperbolehkannya KTP dan Paspor akan menambah jumlah pemilih yang selama ini dianggap sebagai pemilih siluman (ghost voters), padahal jumlah kartu suara cadangan yang disediakan oleh KPU sangat terbatas. Sampai sekarang KPU sudah hampir rampung menyelesaikan distribusi logistik piplres, bagaimana KPU menambah kekuarangan surat suara dan berapa jatah tiap TPS juga tidak ada penjelasannya. Padahal ini merupakan masalah rawan, karena KPPS akan menjadi “bulan-bulanan” warga yang memiliki KTP/Paspor tetapi tidak bias memilih karena ketidaan surat suara.

Semoga ini menjadi pelajaran penting bagi bangsa kita, agar pemilu mendatang bukanlah pemilu yang asal-asalan, asal ada, asal jadi, dan asal terselenggara. (Leli Qomarulaeli)