| KPU | | | Bawaslu | | | Partai Politik | | | Pemantau | | | Kandidat | | | Pemilih | | | Media Massa | | | Lembaga Survei | | | Mahkamah Konstitusi |
| KPU | | | Bawaslu | | | Partai Politik | | | Pemantau | | | Kandidat | | | Pemilih | | | Media Massa | | | Lembaga Survei | | | Mahkamah Konstitusi |
Jumat, 5 Juni 2009
JAKARTA [KANALPEMILU.NET]-- Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK tak bisa mengusut keberadaan dana asing yang masuk ke tim kampanye para calon presiden wakil presiden yang akan berlaga pada Pemilu Presiden Juli mendatang. Wakil Ketua KPK bidang Penindakan Chandra Hamzah berasalan, dana itu bukan uang negara. Menurut Hamzah, dana kampanye dari pihak asing tidak diatur secara tegas dalam undang-undang. Yang diatur kata Hamzah hanya batasan sumbangan dana. Hamzah menambahkan hingga kini KPK belum menerima laporan dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan, PPATK terkait keberadaan dana asing itu.
"Dana asing bukan milik negara. Kalau uang itu bukan milik negara berarti bukan masuk tindak pidana korupsi, karena tindak pidana korupsi itu menyangkut keuangan negara, kekayaan negara, ini tidak termasuk dua hal itu.Tapi kita blm dapat informasi resmi dari PPATK , tapi dalam UU Pemilu sumbangan ke partai-partai ada batasan, ada proses transparansi musti diaudit. Itu masuk domain UU Pemilu bukan kewenangan KPK," kata Chandra.
Chandra mengatakan jika ada bukti dana kampanye itu adalah dana haram, tetap akan diusut. Namun akan masuk ke tindak pidana umum, tindak pidana pemilu atau pencucian uang. [KBR68h]