| KPU | | | Bawaslu | | | Partai Politik | | | Pemantau | | | Kandidat | | | Pemilih | | | Media Massa | | | Lembaga Survei | | | Mahkamah Konstitusi |
| KPU | | | Bawaslu | | | Partai Politik | | | Pemantau | | | Kandidat | | | Pemilih | | | Media Massa | | | Lembaga Survei | | | Mahkamah Konstitusi |
Kamis, 23 April 2009
JAKARTA [KANALPEMILU.NET] — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai Mabes Polri menggunakan standar ganda dalam menangani laporan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum.
Anggota Bawaslu Wahidah Suaib mengatakan, standar ganda tersebut terkait syarat yang mesti dipenuhi Bawaslu agar suatu laporan dapat diteruskan ke tahap penyidikan. ”Pihak kepolisian meminta syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pihak Bawaslu agar laporan pengaduannya bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan,” kata Wahidah Syuaib seusai Dialog Ayo Tuntaskan Cacat dan Pidana Pemilu, di Rumah Makan Koetaradja, Jakarta, Kamis 24 April 2009.
Lanjut Wahidah, pada waktu sebelumnya setiap laporan pelanggaran pemilu dari Bawaslu tidak begitu rumit. Bawaslu cukup mengajukan kajian awal, keterangan dua saksi, dan alat bukti. Akan tetapi, untuk kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh KPU ini prosesnya sangat rumit.
“Dalam melaporkan pelanggaran biasanya tidak serumit ini. Kami melihat memang ada keganjilan karena pada prinsipnya mereka tidak ingin menerima,” tambahnya. Menurut Wahidah, kerumitan pelaporan itu sangat terasa pada tingkat gelar kasus. Penolakan itu menunjukkan, kata Wahidah, dari awal memang kepolisian tidak mau menerima kasus ini.
Lebih lanjut, Wahidah memperingati bahwa standar ganda yang diterapkan kepolisian di tingkat nasional bisa menular ke tingkat provinsi dalam hal penanganan terhadap pelanggaran pemilu yang terjadi.
Dalam tindak lanjut kasus ini, Bawaslu pada hari telah mengirimkan surat kepada DPR, Kompolnas, dan Presiden terkait penolakan Mabes Polri. Bawaslu berharap ada tindak lanjut dari lembaga-lembaga tersebut terkait kasus ini. (Leli Qomarulaeli/Mawardi)