| KPU | | | Bawaslu | | | Partai Politik | | | Pemantau | | | Kandidat | | | Pemilih | | | Media Massa | | | Lembaga Survei | | | Mahkamah Konstitusi |
| KPU | | | Bawaslu | | | Partai Politik | | | Pemantau | | | Kandidat | | | Pemilih | | | Media Massa | | | Lembaga Survei | | | Mahkamah Konstitusi |
Jumat, 27 Maret 2009
JAKARTA [KANALPEMILU.NET] Menjelang pelaksanaan Pemilu 9 April yang tinggal menunggu 14 hari lagi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan kondisi logistik pemilu dalam situasi gawat. Sekitar 6.336.905 surat suara yang rusak dan hilang tersebar merata di berbagai kabupaten/kota.
“Kami klasifikasi status menjelang 9 April, sebagai pra gawat, gawat, genting dan kritis. Klasifikasi ini untuk memperkuat keinginan kita agar hal-hal yang tidak diinginkan dalam pengadaan logistik pemilu, terutama soal surat suara dan hal utama lainnya,” kata Nurhidayat Sardini, di Hotel Millenium, Jakarta Pusat, Jumat, 27 Maret 2009.
Hasil pengawasan Bawaslu terhadap distribusi logistik per tanggal 26 Maret menunjukkan bahwa surat suara yang rusak berjumlah, 2.683.927 surat suara, sedangkan surat yang rusak berjumlah 3.652.978 surat suara.
Dalam kesempatan yang sama, Agustiani Tio Fredeilina Sitorus, Anggota Bawaslu mengatakan bahwa banyaknya jumlah surat suara yang rusak dan kurang yang tersebar hampir di seluruh kabupaten/kota ini menjadi masalah.
Data Bawaslu per tanggal 26 Maret mencatat beberapa surat suara yang rusak di beberapa daerah antara lain: 813.089 di kabupaten Cianjur-Kalbar, 286.990 di kabupaten Sanggau-Kalimantan Barat, 167.320 di Sumatera Barat, dan lain-lain.
Sedangkan daerah yang kekurangan surat suara antara lain: 1.093.230 di Kabupaten Jakarta Selatan-DKI Jakarta, 255.372 di kabupaten Cilacap-Jawa Tengah, 241.306 di Kabupaten Tanah Datar-Sumatera Barat, 197.426 di Kota Denpasar-Bali, 191.852 di Kabupaten Tangerang-Banten, dan lain-lain.
Lebih lanjut, Agustiani mengatakan, untuk surat suara yang rusak atau kurang itu menjadi tanggung jawab percetakan untuk mendistribusikannya. Jadi yang mendistribusikan bukan KPU dan yang mengambil bukan KPU kabupaten/kota.
“Belakangan ini kami menerima informasi bahwa untuk surat suara yang rusak ataupun kurang, mereka yang dari kabupaten/kota harus mengambil sendiri ke KPU pusat. Ini menjadi catatan tersendiri bagi. Padahal di dalam kontrak jelas bahwa setiap kabupaten/kota harus menerima barang atau kebutuhan logistik pemilu di kabupaten/kota dalam keadaan yang baik,” tegasnya. [Mawardi]