| KPU | | | Bawaslu | | | Partai Politik | | | Pemantau | | | Kandidat | | | Pemilih | | | Media Massa | | | Lembaga Survei | | | Mahkamah Konstitusi |
| KPU | | | Bawaslu | | | Partai Politik | | | Pemantau | | | Kandidat | | | Pemilih | | | Media Massa | | | Lembaga Survei | | | Mahkamah Konstitusi |
Jumat, 19 Juni 2009
JAKARTA [KANALPEMILU.NET] -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melaporkan sejumlah anggota tim kampanye SBY-Boediono dan JK-Wiranto ke kepolisian atas dugaan pelanggaran Undang-undang Pemilu Presiden. Dari tim kampanye SBY-Boediono, nama yang akan dilaporkan ke kepolisian antara lain Hatta Radjasa dan Marzuki Alie. Sementara dari kubu JK-Wiranto, nama yang akan dilaporkan adalah Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla dan Ketua Umum Partai Hanura Wiranto.
Anggota Bawaslu Wirdyaningsih mengatakan, mereka dianggap melanggar Undang-undang Pemilu Presiden karena melibatkan pejabat Badan Usaha Milik Negara atau BUMN dalam tim kampanye. Selain nama-nama itu, juga ada sekitar 10 nama pejabat BUMN yang akan dilaporkan ke kepolisian.
”Sepuluh nama tersebut Ahdari, Umar Said, Suprapto, Fadil Hasan, Max Tanale, Effendi Rangkuti, Raden Pardede, Syukur Suharto, dam Abdul Razak Manan. Mereka yang diduga ikut serta dalam tim kampanye. Ada juga terlapor berikutnya. Mereka ikut menandatngani. Dari tim SBY-Boediono adalah Hatta Radjasa dan Marzuki Alie. Dari JK-Wiranto yang dipanggil Jusuf Kalla, Wiranto, Sumarsono, dan Yus Umen Sastraneggara,” kata Wirdyaningsih.
Sebelumnya, Bawaslu memanggil sekitar 14 pejabat BUMN yang diduga masuk dalam daftar tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden. Beberapa diantaranya memberi klarifikasi, telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan komisaris BUMN dan ada pula yang mundur dari jabatan tim sukses. [KBR68H]