| KPU | | | Bawaslu | | | Partai Politik | | | Pemantau | | | Kandidat | | | Pemilih | | | Media Massa | | | Lembaga Survei | | | Mahkamah Konstitusi |
| KPU | | | Bawaslu | | | Partai Politik | | | Pemantau | | | Kandidat | | | Pemilih | | | Media Massa | | | Lembaga Survei | | | Mahkamah Konstitusi |
Jumat, 15 Mei 2009
JAKARTA [KANALPEMILU.NET] -- Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) mendesak Komisi Pemilihan Umum ( KPU) segera membentuk Dewan Kehormatan untuk menindak tiga anggota KPU yang diduga melanggar kode etik selama pelaksanaan tugas Pemilu legislatif 9 April lalu.
Anggota Bawaslu, Wirdyaningsih menjelaskan, tiga pejabat KPU yang bermasalah adalah Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, Anggota KPU Andi Nurpati, dan Sekjen KPU Soeripto Bambang Setyadi.
“Ada dua rekomendasi yang kami berikan, pertama terhadap tahapan logistik. Logistik ini ada beberapa prinsip yang mereka langgar, misalnya asas kepastian hukum dan transparansi. Ketika proses pengadaan dan penundaan-penundaan ada ketidakpastian-ketidakpastian. Ini melanggar proses transparansi itu sendiri,” kata Wirdyaningsih.
Wirdyaningsih menjelaskan, ketiganya juga melanggar kode etik terkait keluarnya surat KPU yang menyebabkan pemindahan suara calon legislator ke partai politik di daerah pemilihan lain. Ia menambahkan, Bawaslu akan memantau rekomendasi itu. Menurut dia, undang-undang menyatakan dalam waktu tujuh hari KPU harus sudah menyelesaikan masalah ini. [KBR68h]