Skip to content

Hak Publik untuk Memperoleh Informasi Pemilu

Selasa, 19 Mei 2009

Oleh: Valina Singka Subekti
Mantan Anggota KPU, Ketua Program Pasca Sarjana Ilmu Politik, Universitas Indonesia

Masyarakat pemilih kita memiliki pola pikir yang baik, karena mereka merupakan pemilih yang baik dan bertanggung jawab. Sehingga tidak sulit bagi KPU untuk memberikan pencerahan dan pendidikan pemilih atau memberikan informasi tentang Pemilu sebab tidak mulai dari nol lagi. Apalagi dalam budaya kita juga ada semacam peninggalan Orde Baru bahwa Pemilu boleh dikatakan seperti semacam wajib, untuk menggunakan hak pilih. Selama tujuh kali diadakan Pemilu oleh Orde Baru, masyarakat kita itu selalu menyambutnya dengan hati gembira.

Mentalitas masyarakat kita yang positif ini tidak diimbangi dengan kesiapan penyelenggara Pemilu, untuk memberikan pelayanan bagi publik pemilih. Sebab tugas utama KPU adalah memberikan pelayanan yang optimal pada pemilih, supaya mereka bisa menggunakan hak pilihnya secara optimal dan penuh kesadaran.

Carut-marut yang terjadi dalam Pemilu Legislatif seperti kekacauan Daftar Pemilih Tetap (DPT), meningkatnya golongan putih (Golput) karena memang tidak ingin menggunakan hak pilihnya secara rasional atau pun tidak, merupakan tidak optimalnya pelayanan penyelenggaraan Pemilu. Golput karena kesadaran dibolehkan menurut undang-undang, tetapi Golput karena hal lain misalnya mereka hendak memilih tapi tidak memiliki hak pilih akibat kelalaian penyelenggara Pemilu, itu menunjukan bahwa KPU buruk pelayanannya.

Kekisruhan DPT layak dipertanyakan. Apakah kekisruhan ini merupakan upaya sistematis sehingga diupayakan membantu satu partai? Misalnya, orang yang sudah terdaftar pada Pemilu 2004 dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tiba-tiba namanya hilang dari DPT.

Informasi dalam Pemilu merupakan sektor sentral, di mana pun di dunia ini. Di negara maju keberhasilan Pemilu ditentukan oleh seberapa jauh kemampuan lembaga penyelenggara melakukan diseminasi informasi pada masyarakat. Informasi ini tidak saja meliputi aspek-aspek pemilu, tahapan-tahapan pemilu, tetapi juga meliputi apa arti pemilu, apa arti hak suara, apa pentingnya partisipasi masyarakat.

Kualitas pemilu ditentukan oleh empat hal. Pertama, tingkat partisipasi masyarakat. Makin tinggi partisifasi masyarakat, maka pemilu akan semakin baik dan berkualita. Kedua, kualitas pemilu juga ditentukan oleh suara yang sah dan tidak sah. Semakin kecil surat suara yang sah, maka akan semakin baik kualitas pemilu. Ketiga, kualitas pemilu juga ditentukan oleh kondisi damai dan keempat kualitas pemilu juga ditentukan oleh rational choice. Ini penting karena masyarakat kita harus memilih berdasarkan rasio dan alasan, dan bukannya paksaan atau pilihan-pilihan tradisional.

Kempat faktor ini bisa terwujud apabila penyelenggara pemilu itu mampu melakukan penyebarluasan informasi pemilu. Di Meksiko, ketika ada perubahan dari rezim otoriter ke masa transisi domokrasi, bangsa ini melakukan pemilu yang demokratis untuk pertama kalinya di bawah penyelenggara pemilu yang independen.

Komisi pemilu independen Meksiko memberlakukan continues voters regristration, yakni pendaftaran pemilih yang berkelanjutan. Continues voters regristration untuk pemilu menghasilkan sistem regristrasi yang terintegrasi. Dari data continues voters regristration, warga negara yang cukup umur hanya memiliki satu kartu identitas (single identity) yang bisa digunakan sebagai kartu pemilih dan data kependudukan. Data itu berkelanjutan, tinggal melakukan update untuk penyelenggaraan Pemilu berikutnya.

Seharusnya kita juga seperti itu, karena dari tahun ke tahun kita selalu kesulitan menyusun data kependudukan. KPU dulu bingung harus menggunakan data yang mana, apakah data yang dimiliki oleh Depdagri, data dari Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) atau data yang paling akurat yaitu data Biro Pusat Statistik (BPS). Namun data dari BPS itu tidak terdapat nama dan alamat, sehingga dipakai untuk data pendaftaran pemilih. Data yang dimiliki oleh ketiga lembaga tersebut juga berbeda-beda sehingga sering menimbulkan persoalan. Ini tidak saja menjadi masalah dalam penyelenggaraan Pemilu, tetapi juga dalam hal lainnya seperti kegiatan pembangunan. Data mana yang harus kita pakai untuk menghitung berapa banyak penduduk miskin kita, berapa banyak penganggura kita, berapa penyandang cacat kita. Kita tidak tahu persis karena tidak ada data-data yang akurat.

Untuk menyaring informasi mengenai permasalah-permasalah yang berkaitan dengan pemilu, KPU melakukan diskusi dengan berbagai pihak seperti ahli demografi, akademisi, ahli kependudukan, BPS, DPR, Depdagri sehingga sampai pada kesimpulan KPU harus mulai dari sekarang untuk melakukan pendataan. Dahulu KPU memiliki program Pendataan Penduduk dan Pendaftaran Pemilih secara Berkelanjutan (P4B) per 1 April. Tetapi persiapannya kita lakukan sebelum UU Pemilu selesai yaitu April.

Menurut saya kisruh DPT itu dimulai dari tidak adanya kontiunitas pendataan penduduk dan tidak adanya sistem yang diatur dalam regulasi. UU Nomor 32 mengenai Pemerintahan Daerah itu sebenarnya memotong hubungan hierarkis hubungan fungsional dan struktural antara KPU Pusat dan daerah. Dalam pendataan penduduk itu menjadi hak Depdagri, tetapi anehnya
penyelenggara Pemilu kewenangan KPU.

Saya sampai pada kesimpulan bahwa carut-marutnya Pemilu 2009 akibat dari DPT yang tidak jelas, disebabkan oleh kurangnya sosialisasi dan informasi yang diberikan penyelenggara pemilu kepada masyarakat. Seharusnya DPT ditempel di setiap tempat strategis di kelurahan, sehingga masyarakat dengan mudah mengaksesnya.

Selain itu dalam Pemilu 2009 ini menggunakan sistem stelsel aktif, stelsel ini masih sulit untuk masyarakat kita. Inisiatif masyarakat untuk melaporkan tentang data kependudukan masih kurang, karena itu juga dipengaruhi oleh latar belakang pendidikan masyarakat kita. Seharusnya KPU menggunakan stelsel pasif, makanya kita dulu menggunakan P4B, KPU yang aktif.

Untuk Pemilihan Presiden seharusnya pihak pemerintah mulai dari atas hingga RT/RW harus aktif, ada petugas pemutakhiran data yang mendata penduduk. KPU dulu membuat aturan yang memaksa tingkat struktural sampai tingkatan terendah untuk melakukan pendataan yang kita namakan coklit (pencocokan dan penelitian) sehingga proses pendataan menjadi lancar.
(Tulisan ini merupakan presentasi Valina Singka Subekti di Press Meeting ISAI, 28 April 2009).