Badan Pengawas Pemilu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah lembaga yang secara formal diberi kewenangan untuk mengawasi dan meastikan agar jalannya pemilu dapat berjalan dengan transparan, jujur dan adil. Dalam melaksanakan fungsinya Bawaslu telah menerbitkan dua peraturan.
Peraturan pertama, Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomer 5 Tahun 2008 tentang tata cara pengaduan pelanggaran pada pemilu legialstif yang memilih anggota DPR, DPD dan DPRD.
Kedua, Peraturan Bawaslu Nomer 10 Tahun 2008 tentang tata cara pelanggaran pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada)