Skip to content

Kampanye di Luar Jadwal

  1. Kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dipenjara 3 bulan hingga 12 bulan dan denda dari Rp 3 juta hingga Rp 12 juta. (Pasal 269, UU Pemilu No. 10/2008)

  2. Setiap PNS, anggota TNI dan Kepolisian RI, kepala desa, dan perangkat desa dan anggota badan pemusyawaratan desa ikut berkampanye dikenai pidana penjara 3 bulan hingga 12 bulan dan denda Rp 3 juta hingga Rp 12 juta (Pasal 273, UU Pemilu No. 10/2008)

  3. Pelaksana kampanye yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye secara langsung ataupun tidak langsung agar tidak menggunakan haknya untuk memilih, atau memilih Peserta Pemilu tertentu, atau menggunakan haknya untuk memilih dengan cara tertentu sehingga suaranya tidak sah dipenjara 6 bulan hingga 12 bulan dan denda Rp 6 juta hingga Rp 24 juta (Passl 274, UU Pemilu No. 10/2008)

  4. Setiap orang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye dipenjara 6 bulan hingga 24 bulan dan denda Rp 6 juta hingga Rp.24 juta (Pasal 278, UU Pemilu No. 10/2008)

  5. Sanksi terberat bagi Parpol Peserta Pemilu berkaitan dengan kampanye adalah didiskualifikasi (pembatalan) sebagai peserta Pemilu 2009. Hal ini terjadi apabila Parpol sesuai tingkatannya tidak memenuhi kewajibannya memberikan laporan awal dana kampanye kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 7 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye dalam bentuk rapat umum (Pasal 134, UU Pemilu No. 10/2008)

  6. Pengurus Parpol peserta Pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/Kota sampai batas waktu yang ditentukan tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye dikenai sanksi berupa PEMBATALAN sebagai Peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan. (Pasal 138, UU Pemilu No. 10/2008).