Skip to content

Argumentasi Legal dalam Penyusunan DPT Pemilihan Presiden

Rabu, 22 April 2009

JAKARTA [KANALPEMILU.NET] -- Pemilihan Legilatif 2009 sudah usai, tetapi dampak masalah yang ditimbulkannya belum usai. Banyak pihak menuduh Komisi Pemilihan Umum(KPU) sebagai lembaga penyelenggara gagal dalam menyediakan Daftar Pemilih Tatap (DPT) sehingga jutaan pemilih yang tidak terakomodasi hak pilihnya.

Maka ramai-ramai partai politik yang merasa dirugikan akibat dari kesimpangsiuran DPT,
menempuh jalur hukum mengadukan KPU. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan KPU ke polisi atas tuduhan “mubadzir”nya jumlah suara akibat tertukarnya kertas suara di saat pemilihan. Walaupun pada akhirnya polisi membatalkan dengan alasan kurang cukup bukti. Informasi terakhir menyebutkan sejumlah elit partai mengancam tidak akan ikut serta dalam pemilihan presiden mendatang bila kasus DPT tidak dituntaskan.

Sebenarnya apa yang salah dalam penyusunan DPT? Penyusunan pendaftaran pemilih sebenarnya bisa menggunakan dua stelsel, yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif. Dalam sejarah pemilu negara kita, kedua stelsel tersebut pernah dipraktekan. Stelsel pasif misalnya, pernah kita jalankan pada Pemilu 2004 di mana lembaga penyelenggara pemilu (KPU) dituntut aktif untuk mendatangi pemukiman warga hanya untuk melengkapi pendataan. Dalam stelsel ini, warga hanya menunggu didaftar ole petugas khusus.

Lantas bagaimana dengan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu 2009? Bila kita merunut
pada acuan UU yang digunakannya yaitu UU Nomor 10 Tahun 2008, dasar penentuan sistem penyusunan daftar pemilih diatur dalam Pasal 36 ayat 3 dan 5. Menurut kedua pasal
tersebut, lembaga penyelenggara pemilu sampai pada tingkatan paling bawah yaitu Panitia
Pemungutan Suara (PPS) hanya menentukan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang kemudian diumumkan di tempat-tempat terbuka dan mudah diakses oleh publik selama 7-14 hari untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat dan peserta pemilu.

Tidak hanya itu, sistem penyusunan daftar pemilih pada Pemilu 2009 juga diperkuat oleh
Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. Dalam aturan tersebut, KPU memberikan waktu tertentu bagi masyarakat dan peserta pemilu untuk melakukan cross check atas validasi daftar pemilih yang diumumkan.

Dalam kedua peraturan tersebut juga disebutkan bahwa tanggung jawab penyusunan daftar
pemilih merupakan tanggung jawab keempat elemen seperti pemerintah, pemerintah daerah, KPU dan lembaga di bawahnya, partai politik, dan masyarakat. Mari kita urai masing-masing tugas keempat elemen ini.

Pertama, pemerintah dan pemerintah daerah. Fungsi dan tugas pemerintah sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2008 diatur dalam Pasal 32 ayat 1 yang mengatakan bahwa elemen ini
bertugas untuk menyediakan data kependudukan yang diambil dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). DP4 inilah yang kemudian menjadi patokan bagi KPU untuk menyusun daftar pemilih sementara dan tetap.

Kedua, KPU beserta jajarannya sampai tingkat paling bawah. Dalam UU Nomor 10 Tahun 2008, setidaknya ada lima pasal yang mengatur fungsi dan tugas lembaga ini. Pada Pasal 34 ayat 1, 3 dan 4 misalnya, memberikan tugas kepada lembaga ini untuk melakukan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan yang diberikan pemerintah. Dalam melakukan pemutakhiran data tersebut, KPU dibantu oleh tingkatan-tingkatan tertentu seperti perangkat desa/kelurahan, rukun warga, rukun tetangga dan masyarakat (Pasal 35 ayat 1).

Setelah KPU melakukan pemutakhiran data pemilih yang berbasis rukun tetangga atau sebutan lainnya yang sederajat, hasilnya diumumkan selama 7 hari di tempat-tempat strategis untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat. Bila ada tanggapan dan masukan dari masyarakat, sesuai dengan pasal 36 dan 37 UU Nomor 10 tahun 2008, KPU wajib merubah atau menambah daftar yang sudah ada tersebut.

Walau pun secara legalitas, KPU diberikan fungsi dan tanggung jawab dalam penyusunan DPT melalui serangkaian pemutakhiran DPS menjadi DPT, pengumuman DPT, dan perubahan DPT hasil perbaikan semaunya tidak akan menjamin akurasi dan validasi tanpa keterlibatan banyak pihak, terutama pihak-pihak seperti masyarakat dan partai politik.

Fungsi partai politik dalam penyusunan DPT ini adalah memberikan masukan dan tanggapan terhadap DPS yang diberikan oleh KPU kepada partai politik bersangkutan. Seharusnya, bila ada kejanggalan terhadap penyusunan DPS menjadi DPT partai politik segera melaporkannya dan bukan menunggu sampai pemilu selesai dilaksanakan. Hal ini bisa kita lihat dalam Pasal 13 huruf g UU Nomor 10 Tahun 2008 yang memberi mandat kepada partai politik untuk melakukan pendaftran dan memelihara ketertiban daftar anggota pemilihnya. Apabila partai politik merasa dirugikan dengan keberadaan DPT karena tidak menyertakan konstituennya, maka mereka berhak mengajukan perubahan kepada KPU. Tapi pertanyaannya kemudian adalah, apakah di negara ini ada partai politik yang memiliki data sedetail itu?

Keempat adalah masyarakat. UU Nomor 10 Tahun 2008 juga menuntut peran aktif dari masyarakat untuk memberi masukan terhadap daftar pemilih. Ini berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya yang hanya meletakan masyarakat sebagai obyek pendataan. Jadi jelas, bila kita melihat berdasarkan kedua produk hukum tersebut, Pemilu 2009 menggunakan stelsel aktif. Dalam stelsel ini, penyelenggara pemilu seperti KPU hanya memiliki kewajiban mengumumkan daftar pemilih kepada masyarakat, dan masyarakat dituntut untuk aktif memberikan tanggapan atas keabsahan daftar pemilih tersebut.

Bila kemudian banyak partai politik dan lembaga masyarakat yang memprotes keabsahan hasil pemilihan legislatif, karena dinilai memiliki kelemahan dalam inventarisasi DPT yang kacau layak dipertanyakan. Bisa jadi mereka yang memprotes sistem pendataan pemilih pada Pemilu 2009 tidak tahu dasar hukumnya, atau mungkin mereka tidak konsisten dengan peraturan yang sudah dibuatnya. Terlebih bagi partai politik. Bukankah UU Nomor 10 Tahun 2008 —termasuk pasal 36 ayat 3 dan 5— juga merupakan produk DPR dan pemerintah. Alangkah ironis bila kemudian mereka menyusun sebuah aturan, tapi mereka sendiri tidak mematuhinya.

Kita setuju bahwa penyelenggaraan Pemilu 2009 merupakan penyelenggaraan terburuk dalam sejarah pemilu bangsa kita, tapi kalau kemudian muncul usulan untuk dilakukan pemilu ulang itu juga bukan solusi bijak. Penyelenggaraan pemilu ulang akan membutuhkan energi dan biaya yang tidak sedikit, selain itu kita juga tidak memiliki banyak waktu untuk meneruskan estafet demokrasi ini.

Kekisruhan daftar pemilih yang terjadi pada Pemilu Legislatif harus menjadi catatan bagi kita semua agar tidak terulang dalam Pemilihan Presiden 2009. Belajarlah dari pengalaman, seperti itulah pepatah mengatakan. Usulan Valina Singka Subekti —mantan anggota KPU 2004— ketika berbincang dengan Kanalpemilu.net agar KPU memaksimalkan fungsinya dan elemen lainnya seperti partai politik dan masyarakat berperan aktif merupakan usulan positif. Terlebih KPU hanya punya waktu beberapa hari lagi untuk mengumumkan DPT resmi, karena pada 10 Mei sudah dilakukan pendaftaran capres/cawapres.

Kita sudah mengetahui dasar hukum penyusunan DPS menjadi DPT berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2008 yang merupakan produk bersama antara pemerintah dan wakil-wakil rakyat, maka seyogyanyalah kita juga berperan aktif agar kesalahan kemarin tidak terulang. (Leli Qomarulaeli)