Skip to content

Modul PPK

Pemilihan Umum adalah sarana untuk melaksanakan kedaulatan rakyat berdasarkan azas langsung, umum, bebas, dan rahasia (LUBER), serta jujur dan adil (JURDIL). Pemilihan Umum untuk memilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada tahun 2009, dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008. Hal mendasar, yang perlu diperhatikan yaitu, bahwa rekapitulasi penghitungan suara di PPS pada Pemilu tahun 2009 tidak dilaksanakan oleh PPS, tetapi langsung dilaksanakan oleh PPK.

Dalam penyelenggaraan pemilihan umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, beberapa tugas PPK yang perlu menjadi perhatian antara lain:

  1. Membantu KPU Kabupaten/Kota untuk memberikan bimbingan teknis kepada PPS, PPDP dan KPPS dalam rangka kegiatan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih serta kegiatan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS;
  2. Melaksanakan sosialisasi mengenai tahapan penyelenggaraan pemilu, khususnya mensosialisasikan tentang “pemberian suara dilakukan satu kali pada surat suara, dengan cara memberikan tanda √ (centang) atau sebutan lainnya pada kolom nama partai politik atau kolom nomor urut calon atau kolom nama calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta pemberian tanda satu kali pada kolom foto salah satu calon Anggota DPD”;
  3. Dalam melaksanakan rekapitulasi penghitungan suara hasil perolehan suara Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di tingkat Kecamatan harus benar-benar teliti, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut dilakukan karena PPK harus melaksanakan rekapitulasi yang tidak dilakukan oleh PPS di tingkat Kelurahan/Desa atau sebutan lainnya;
  4. Wajib menyampaikan kotak suara tersegel yang berisi Surat Suara, Berita Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Sertifikat Hasil Penghitungan Suara Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS, serta Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Penghitungan Suara di PPK kepada KPU Kabupaten/Kota;
  5. Membantu tugas-tugas KPU Kabupaten/Kota.
AttachmentSize
Isi Modul PPK.pdf9.19 MB